1. Syarat Pembuatan KIA Usia 0 s/d dibawah 5 Tahun
Fotocopy akta kelahiran;
Fotocopy kartu keluarga.
2. Syarat Pembuatan KIA Usia 5 tahun s/d dibawah 17 Tahun
Fotocopy akta kelahiran;
Fotocopy kartu keluarga;
Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
3. Syarat Pembuatan KTP E-lektronik Pemula (Baru)
Telah Berusia 17 (tujuh belas) Tahun;
Foto copy KK
4. Syarat Pembuatan KTP -el Rusak/ Hilang
Fotocopy KK;
Melampirkan KTP-el yang telah rusak (jika rusak)
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Jika Hilang)
5. Syarat Pengajuan Kartu Keluarga baru bagi WNI
Fotocopy Buku Nikah/Akta Cerai;
Surat Keterangan Pindah Datang Bagi Penduduk yang Pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah Teknis yang menangani urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan bagi WNI yang datang dari Luar Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Surat Keterangan Pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan Administrasi Kependudukan;
Petikan Keputusan presiden tentang Kewarganegaraan dalam berita acara pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan Asing.
6. Syarat Pengajuan KK (Kartu Keluarga) Perubahan
Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
KK lama;
Surat Keterangan /Bukti pendukung perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
7. Syarat Pengajuan KK (Kartu Keluarga ) Hilang/ Rusak
Fotocopy Buku nikah/ Akta Cerai;
Surat Kehilangan dari Kepolisian
Fotocopi KTP-el
8. Syarat Pengajuan Akta Kelahiran
Mengisi Blanko Permohonan Akta Kelahiran
Surat Keterangan Kelahiran
Buku Asli dan Fotocopi
KK (Kartu Keluarga) Asli
KTP-el dan Fotocopi
9. Syarat Pengajuan Akta Kematian
Mengisi Formulir Permohonan AKta Kematian
KK (Kartu Keluarga) Asli Alm.
Ktp-el Asli Almarhum/ Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa (Jika belum/tidak punya KTP-el)
Fc. KK Pemohon
Fc. KTP Pemohon
Surat Kematian dari Dokter/Kepala Desa
10. Syarat Pengajuan Surat Pindah Datang antar Kecamatan Dalam Kabupaten
KK Asli
SKPWNI Daerah Asal
Fc . Buku Nikah/ Cerai
11. Syarat Pengajuan Keteranagn Pindah Keluar antar Kecamatan dalam Kabupaten
Melampirkan Blanko F-1.03
KK Asli
Fc. Buku Nikah/ Cerai
KTP-el Asli
Pas Foto 4x6 (Jika pindah antar kabupaten)
12. Syarat Pendaftaran IKD (Identitas Digital Kependudukan)
Memiliki KTP-el/sudah melakukan Perekaman KTP-el
Memiliki Email yang aktif
Memiliki Smartphone dan Download aplikasi IKD di Playstore Smartphone berbasis android minimal versi 7.1
13. Syarat Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Surat Pengantar dari Desa
Surat pernyataan miskindan / atau surat keterangan tidak mampu dari kepala desa
Fc. Ktp-el
FC. KK
14. Syarat Pemohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Surat Pengantar dari kepala desa
Surat keterangan domisili perusahaan dari kepala desa
FC. Ktp-el Pemohon
Fc. Akta pendirian Perusahaan
Fc. surat perjanjian sewa
Fc. surat kepemilikan tanah
15. Syarat Permohonan Surat Keterangan Ahli Waris
Surat Pernyataan asli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan 2(dua) orang saksi dan diregister serta di tandatangani oleh kepala desa
Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh kepala desa dengan dasar surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris serta di tandatangani oleh kepala desa
FC KK ahli waris
FC. KTP ahli waris
Akta Kematian/ Surat Kematian dari Desa
Surat Kematian ahli waris (jika ada ahli waris yang sudah meninggal dunia)
FC minimal Letter C yang telah dilegalisir kepala desa (apabila digunakan untuk Mutasi Tanah)
FC. SPPT beserta aslinya dan bukti obyek peninggalan (apabila digunakan untk mutasi tanah)
16. Syarat Legalisir Surat-surat yang ditandatangani Camat
Dokumen Asli dan FC. dengan Kop Surat / Dokumen adalah Kop Kecamatan
17. Syarat Permohonan Surat Pernyataan / Keterangan/ Izin
Surat Pengantar dari kepala desa
Surat pernyataan/ keterangan/ izin dari kepala desa
FC. Ktp-el
FC. KK
18. Syarat Pengajuan Santunan Kematian
FC. Akta Kematian
FC. KTP-el dan/atau KK Pemohon
FC.KTP-el dan/atau KK Penduduk yang meninggal
Surat Keterangan domisili dari kepala desa
Surat Keterangan merawat dari kepala desa
Surat Keterangan telah masuk di dalam DTSEN dan atau P3KE dari kepala desa sesuai alamat pemohon, dilampiri Foto tangkapan layar aplikasi SIKS-NG
Surat keterangan telah diusulkan ke dalam DTSEN dari kepala desa sesuai alamat pemohon, dilampiri foto tangkapan layar
Surat Keterangan tidak mampu dari kepala desa
Surat Pernyataan sesuai dengan Tujuan Pemberian
19. Syarat Permohonan Pelepasan Hak atas Tanah untuk kepentingan umum
Surat Keputusan Gubernur tentang Tim Pendamping Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), Ketua Tim dari Pimpinan Instansi yang memerlukan tanah dan Camat sebagai anggota;
Facebook
Lokasi Kecamatan
HUBUNGI KAMI :
Kecamatan Tempeh
Jln. Sokarno Hatta No. 128 Tempeh
0334-2805003
kec_tempeh@lumajangkab.go.id
STATISTIK PENGUNJUNG :
Hari ini : 1
Bulan ini : 7.494
Total Pengunjung : 70.363