Selamat Datang di Website Resmi

KECAMATAN TEMPEH

Frequently Asked Questions Kecamatan Tempeh
1. Syarat Pembuatan KIA Usia 0 s/d dibawah 5 Tahun
  1.  Fotocopy akta kelahiran;

  2. Fotocopy kartu keluarga.


2. Syarat Pembuatan KIA Usia 5 tahun s/d dibawah 17 Tahun
  1.  Fotocopy akta kelahiran;

  2. Fotocopy kartu keluarga;

  3. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.


3. Syarat Pembuatan KTP E-lektronik Pemula (Baru)
  1. Telah Berusia 17 (tujuh belas) Tahun;
  2. Foto copy KK

4. Syarat Pembuatan KTP -el Rusak/ Hilang
  1. Fotocopy KK;
  2. Melampirkan KTP-el yang telah rusak (jika rusak)
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Jika Hilang)

5. Syarat Pengajuan Kartu Keluarga baru bagi WNI
  1. Fotocopy Buku Nikah/Akta Cerai;
  2. Surat Keterangan Pindah Datang Bagi Penduduk yang Pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah Teknis yang menangani urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan bagi WNI yang datang dari Luar Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Surat Keterangan Pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan Administrasi Kependudukan;
  5. Petikan Keputusan presiden tentang Kewarganegaraan dalam berita acara pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan Asing.

6. Syarat Pengajuan KK (Kartu Keluarga) Perubahan

 

  1. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  2. KK lama;
  3. Surat Keterangan /Bukti pendukung perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

 


7. Syarat Pengajuan KK (Kartu Keluarga ) Hilang/ Rusak
  1. Fotocopy Buku nikah/ Akta Cerai;
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  3. Fotocopi KTP-el

8. Syarat Pengajuan Akta Kelahiran
  1. Mengisi Blanko Permohonan Akta Kelahiran
  2. Surat Keterangan Kelahiran
  3. Buku Asli dan Fotocopi
  4. KK (Kartu Keluarga) Asli
  5. KTP-el dan Fotocopi

9. Syarat Pengajuan Akta Kematian
  1. Mengisi Formulir Permohonan AKta Kematian
  2. KK (Kartu Keluarga) Asli Alm.
  3. Ktp-el Asli Almarhum/ Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa (Jika belum/tidak punya KTP-el)
  4. Fc. KK Pemohon 
  5. Fc. KTP Pemohon
  6. Surat Kematian dari Dokter/Kepala Desa

10. Syarat Pengajuan Surat Pindah Datang antar Kecamatan Dalam Kabupaten
  1. KK Asli
  2. SKPWNI Daerah Asal
  3. Fc . Buku Nikah/ Cerai

11. Syarat Pengajuan Keteranagn Pindah Keluar antar Kecamatan dalam Kabupaten
  1. Melampirkan Blanko F-1.03
  2. KK Asli
  3. Fc. Buku Nikah/ Cerai
  4. KTP-el Asli
  5. Pas Foto 4x6 (Jika pindah antar kabupaten)

12. Syarat Pendaftaran IKD (Identitas Digital Kependudukan)
  1. Memiliki KTP-el/sudah melakukan Perekaman KTP-el
  2. Memiliki Email yang aktif
  3. Memiliki Smartphone dan Download aplikasi IKD di Playstore Smartphone berbasis android minimal versi 7.1

13. Syarat Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Surat pernyataan miskindan / atau surat keterangan tidak mampu dari kepala desa
  3. Fc. Ktp-el
  4. FC. KK

14. Syarat Pemohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  1. Surat Pengantar dari kepala desa
  2. Surat keterangan domisili perusahaan dari kepala desa
  3. FC. Ktp-el Pemohon
  4. Fc. Akta pendirian Perusahaan
  5. Fc. surat perjanjian sewa
  6. Fc. surat kepemilikan tanah

15. Syarat Permohonan Surat Keterangan Ahli Waris
  1. Surat Pernyataan asli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan 2(dua) orang saksi dan diregister serta di tandatangani oleh kepala desa
  2. Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh kepala desa dengan dasar surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris serta di tandatangani oleh kepala desa
  3. FC KK ahli waris
  4. FC. KTP ahli waris
  5. Akta Kematian/ Surat Kematian dari Desa
  6. Surat Kematian ahli waris (jika ada ahli waris yang sudah meninggal dunia)
  7. FC minimal Letter C yang telah dilegalisir kepala desa (apabila digunakan untuk Mutasi Tanah)
  8. FC. SPPT beserta aslinya dan bukti obyek peninggalan (apabila digunakan untk mutasi tanah)

16. Syarat Legalisir Surat-surat yang ditandatangani Camat
  1. Dokumen Asli dan FC. dengan Kop Surat / Dokumen adalah Kop Kecamatan

17. Syarat Permohonan Surat Pernyataan / Keterangan/ Izin
  1. Surat Pengantar dari kepala desa
  2. Surat pernyataan/ keterangan/ izin dari kepala desa
  3. FC. Ktp-el
  4. FC. KK

18. Syarat Pengajuan Santunan Kematian
  1. FC. Akta Kematian
  2. FC. KTP-el dan/atau KK Pemohon
  3. FC.KTP-el dan/atau KK Penduduk yang meninggal
  4. Surat Keterangan domisili dari kepala desa
  5. Surat Keterangan merawat dari kepala desa
  6. Surat Keterangan telah masuk di dalam DTSEN dan atau P3KE dari kepala desa sesuai alamat pemohon, dilampiri Foto tangkapan layar aplikasi SIKS-NG 
  7. Surat keterangan telah diusulkan ke dalam DTSEN dari kepala desa sesuai alamat pemohon, dilampiri foto tangkapan layar 
  8. Surat Keterangan tidak mampu dari kepala desa
  9. Surat Pernyataan sesuai dengan Tujuan Pemberian

19. Syarat Permohonan Pelepasan Hak atas Tanah untuk kepentingan umum
  1.   Surat Keputusan Gubernur tentang Tim Pendamping Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), Ketua Tim dari Pimpinan Instansi yang memerlukan tanah dan Camat sebagai anggota;
  2. Facebook
    Lokasi Kecamatan

    HUBUNGI KAMI :

    Kecamatan Tempeh
    Jln. Sokarno Hatta No. 128 Tempeh
    0334-2805003
    kec_tempeh@lumajangkab.go.id



    STATISTIK PENGUNJUNG :

    Hari ini : 1
    Bulan ini : 7.494
    Total Pengunjung : 70.363
Powered by Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang. 2019. V2019.1